JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas
alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko, dinilai terbukti bersalah dan
meyakinkan menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin sebesar Rp15,050
miliar. Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) itu divonis dua tahun
penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Prim Haryadi membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Sebelum membacakan putusan, hakim Prim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Antonius. Untuk hal yang memberatkan, Bambang tak memberi dukungan pada pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," tutur Prim.
Dalam pertimbangannya, Prim menyebut, Bambang menyetorkan sejumlah uang dari perusahaannya PT MKS secara reguler dan non-reguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi ke dalam tiga periode atau tahap selama beberapa tahun.
Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp1,250 miliar. Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014 dengan jumlah Rp200 juta setiap bulan dengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar.
Sedangkan dalam periode ketiga, Antonius memberikan uang sebesar Rp600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014. Lalu pada pemberian 1 Desember 2014 sebesar Rp700 juta, menjadi pemberian terakhir lantaran dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK.
Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menangkap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerima duit dari Antonius Bambang Djatmiko. "Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp15,050 miliar sebagai imbalan," tegas Hakim Anggota Ugo.
Uang yang diberikan adalah sebagai imbalan karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya. Selain itu, Fuad Amin telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam dari Bangkalan ke Gili Timur, Gresik.
Terkait vonis tersebut, terdakwa Antonius menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, hal yang berbeda dikatakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Menurutnya, mereka akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa KPK.
"Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Prim Haryadi membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Sebelum membacakan putusan, hakim Prim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Antonius. Untuk hal yang memberatkan, Bambang tak memberi dukungan pada pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," tutur Prim.
Dalam pertimbangannya, Prim menyebut, Bambang menyetorkan sejumlah uang dari perusahaannya PT MKS secara reguler dan non-reguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi ke dalam tiga periode atau tahap selama beberapa tahun.
Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp1,250 miliar. Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014 dengan jumlah Rp200 juta setiap bulan dengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar.
Sedangkan dalam periode ketiga, Antonius memberikan uang sebesar Rp600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014. Lalu pada pemberian 1 Desember 2014 sebesar Rp700 juta, menjadi pemberian terakhir lantaran dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK.
Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menangkap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerima duit dari Antonius Bambang Djatmiko. "Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp15,050 miliar sebagai imbalan," tegas Hakim Anggota Ugo.
Uang yang diberikan adalah sebagai imbalan karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya. Selain itu, Fuad Amin telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam dari Bangkalan ke Gili Timur, Gresik.
Terkait vonis tersebut, terdakwa Antonius menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, hal yang berbeda dikatakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Menurutnya, mereka akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa KPK.



0 komentar:
Posting Komentar