JAKARTA – Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki,
memberi pendapat terkait surat keputusan Menkumham Yassona Laoly tentang
pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurutnya,
SK tersebut tidak sesuai pertimbangan hukum. Dalam kaitan ini, Laica
juga menuding Menkumham telah memelintir putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Menteri memelintir dan menyalahpahami keputusan partai politik, sehingga ketika MPG tidak mengesahkan kedua kubu, maka keputusan tata usaha negara (KTUN) tidak boleh mengeluarkan keputusan, isi surat itu mengada-ada padahal sebenarnya tidak ada," ujarnya saat menjadi saksi ahli kubu Ical di PTUN Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Menurut Laica, saat Mahkamah Partai Golkar (MPG) memberi putusan yang mengandung perbedaan, seharusnya Menkumham tidak mengeluarkan keputusan yang bersifat inkrach.
"Amar putusan MPG mengandung perbedaan, yang jelas dari putusan itu tidak tercapai kesepakatan di internal MPG, kerena itu sesuai dengan UU Parpol itu dapat dilanjutkan ke PN, jadi keputusan Menkumham sama sekali tidak memiliki kewenangan guna mengesahkan AD/ART dan mengakui komposisi DPP dari salah satu kubu Partai Golkar," terangnya.
Faktanya, Menkumham tetap mengeluarkan surat keputusan yang memenangkan salah satu kubu Partai Golkar. Oleh karena itu, Laica menilai langkah Menkumham melanggar hukum.
"Menkumham telah melakukan ketetapan adminstrasi yang melanggar hukum, padahal bagian pertimbangan hukum MPG tidak mengakui salah satu kubu, kesimpulannya MPG telah gagal menyelesaikan persoalan ini sebagaimana diamanatkan UU, dan seharusnya diselesaikan di pengadilan dulu," tambahnya. Baca juga: Masa Jabatan Jokowi Diprediksi Mirip Gus Dur.(ful)
"Menteri memelintir dan menyalahpahami keputusan partai politik, sehingga ketika MPG tidak mengesahkan kedua kubu, maka keputusan tata usaha negara (KTUN) tidak boleh mengeluarkan keputusan, isi surat itu mengada-ada padahal sebenarnya tidak ada," ujarnya saat menjadi saksi ahli kubu Ical di PTUN Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).
Menurut Laica, saat Mahkamah Partai Golkar (MPG) memberi putusan yang mengandung perbedaan, seharusnya Menkumham tidak mengeluarkan keputusan yang bersifat inkrach.
"Amar putusan MPG mengandung perbedaan, yang jelas dari putusan itu tidak tercapai kesepakatan di internal MPG, kerena itu sesuai dengan UU Parpol itu dapat dilanjutkan ke PN, jadi keputusan Menkumham sama sekali tidak memiliki kewenangan guna mengesahkan AD/ART dan mengakui komposisi DPP dari salah satu kubu Partai Golkar," terangnya.
Faktanya, Menkumham tetap mengeluarkan surat keputusan yang memenangkan salah satu kubu Partai Golkar. Oleh karena itu, Laica menilai langkah Menkumham melanggar hukum.
"Menkumham telah melakukan ketetapan adminstrasi yang melanggar hukum, padahal bagian pertimbangan hukum MPG tidak mengakui salah satu kubu, kesimpulannya MPG telah gagal menyelesaikan persoalan ini sebagaimana diamanatkan UU, dan seharusnya diselesaikan di pengadilan dulu," tambahnya. Baca juga: Masa Jabatan Jokowi Diprediksi Mirip Gus Dur.(ful)



0 komentar:
Posting Komentar