Home » » DPP KWRI AUDIENSI KE MENKO KESRA

DPP KWRI AUDIENSI KE MENKO KESRA

JAKARTA - (25/7/2014) Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPP KWRI) Bersama Kementrian Koordinator Kesra berencana selenggarakan Pemberian Penghargaan “PENA SOSIAL NASIONAL”

Rombongan DPP KWRI yang dipimpin oleh Haryono Ketua Bidang Organisasi yang didampingi Dedi Setiadi Ketua Bidang Senibudaya & Film serta Pengurus DPD KWRI DKI Jaya diterima Menko Kesra Agung Laksono di Kantornya, Penghargaan “PENA SOSIAL NASIONAL” akan diberikan kepada Perusahaan yang dinilai baik dalam melaksanakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dengan baik, Kategori Perusahaan yang akan diberikan Penghargaan “PENA SOSIAL” Perusahaan Swasta Nasional, Perusahaan Asing & Perusahaan Negara (BUMN) Seluruh Indonesia, Perusahaan tersebut bergerak dalam Bidang Usaha Indutri, Jasa Transportasi/ Keuangan  maupun Perdagangan.

Lebih lanjut Haryono menyampaikan bahwa untuk menjamin Obyektifitas Penilaian Panitia membentuk Tim Penilai yang Independent dari unsur Menko Kesra menunjuk Deputi VII, Akademisi, KADIN INDONESIA, Kementrian BUMN, Kementrian Perindustrian dan dari Organisasi Media.

Secara bertahap Pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) di Perusahaan akan kita Publikasikan melalui Media baik Media Elektronik maupun Medi Cetak sehingga masyrakan akan mengerti dan memahami Perusahaan yang belum melaksanakan maupun yang telah melaksanakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dengan baik.

Menko Kesra Agung Laksono menyambut baik atas Prakarsa Pelaksanaan Pemberian Penghargaan “PENA SOSIAL NASIONAL” dan berharap penentuan Perusahaan yang akan Menerima Penghargaan secara Obyektif bila diperlukan peninjauan langsung pelaksanaan  Coorporate Sosial Responsibility (CSR) di Perusahaan tersebut. Pada dasarnya Tanggungjawab sosial perusahaan atau dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan aspek penting yang harus dilakukan perusahaan dalam operasionalnya. Hal tersebut bukan semata-mata memenuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang undang No. 40 Tahun 2007, melainkan secara logis terdapat hukum sebab akibat, dimana ketika operasional perusahaan memberikan dampak negatif, maka akan muncul respon negatif yang jauh lebih besar dari masyarakat maupun lingkungan yang dirugikan.

Realisasi Corporate Sosial Responsibility (CSR) tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, serta Pemberdayaan ekonomi khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut.

Pelaksanaan Pemberian Penghargaan “PENA SOSIAL NASIONAL” diharapkan akan merangsang Perusahaan untuk melaksanakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dengan baik dan benar sehingga Perusahaan yang belum melaksanakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) akan segera melaksanakannya dengan demikian Masyarakat di sekitar Perusahaan akan lebih banyak menerima manfaat.
Catatan: Peserta Audiensi
  1. Haryono - Ketua Bidang Organisasi DPP KWRI
  2. Dedi Setiadi - Ketua Bidang Senibudaya & Film
  3. Rahmat - DPD KWRI DKI
  4. Iko - DPD KWRI DKI
  5. Budi - DPD KWRI DKI
  6. Rohmat - DPD KWRI DKI
  



(red)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sekretariat : Jl. Raya Suningrat No. 9 Ketegan Sidoarjo, Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2014. dpdkwrijatim. - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE