JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Komjen Pol Budi
Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan transaksi
mencurigakan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier dan Sumber Daya
Manusia Mabes Polri 2003-2006.
Namun, rencana tersebut kandas lantaran ketiga saksi yang ingin
digali informasinya oleh penyidik KPK mangkir kembali dari panggilan
penyidik KPK, Selasa (27/1/2015).
"Untuk Kapolda Kaltim, Irjen Pol Andoyana serta Aiptu Revindo Taufik
Gunawan Siahaan tidak datang tanpa memberikan keterangan," ujar Kepala
Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan.
Menurut Priharsa, hanya saksi Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto yang
memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya di KPK. "Dia tidak hadir
karena sakit. Pengacaranya mengantarkan surat hari ini ke KPK,"
jelasnya.
Untuk ke sekian kalinya sejumlah saksi-saksi untuk tersangka Komjen
Pol Budi tidak memenuhi panggilan KPK. Hanya Irjen Pol Syahtria Sitepu
yang sudah memenuhi panggilan KPK pada Senin 19 Januari 2015.
Priharsa mengatakan, jika berkali-kali saksi menyatakan alasan yang
sama, maka bisa dipanggil paksa. "Dalam KUHAP mengatakan dapat
(dipanggil paksa), jadi itu kewenangannya penyidik," tandasnya.
Sumber : okezone.com
Saksi Komjen BG Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Penulis by Unknown
Terbit on 05.14
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar