Home » » Saksi Komjen BG Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Saksi Komjen BG Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier dan Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006.

Namun, rencana tersebut kandas lantaran ketiga saksi yang ingin digali informasinya oleh penyidik KPK mangkir kembali dari panggilan penyidik KPK, Selasa (27/1/2015).

"Untuk Kapolda Kaltim, Irjen Pol Andoyana serta Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan tidak datang tanpa memberikan keterangan," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Priharsa, hanya saksi Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto yang memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya di KPK. "Dia tidak hadir karena sakit. Pengacaranya mengantarkan surat hari ini ke KPK," jelasnya.

Untuk ke sekian kalinya sejumlah saksi-saksi untuk tersangka Komjen Pol Budi tidak memenuhi panggilan KPK. Hanya Irjen Pol Syahtria Sitepu yang sudah memenuhi panggilan KPK pada Senin 19 Januari 2015.
Priharsa mengatakan, jika berkali-kali saksi menyatakan alasan yang sama, maka bisa dipanggil paksa. "Dalam KUHAP mengatakan dapat (dipanggil paksa), jadi itu kewenangannya penyidik," tandasnya.
Sumber : okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sekretariat : Jl. Raya Suningrat No. 9 Ketegan Sidoarjo, Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2014. dpdkwrijatim. - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE