Home » » Mangkir, KPK Bisa Panggil Paksa Saksi Kasus BG

Mangkir, KPK Bisa Panggil Paksa Saksi Kasus BG

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah perwira kepolisian untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Menurut Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, pemanggilan anggota kepolisian untuk diminta keterangan oleh KPK tak ada bedanya dengan pemanggilan bagi masyarakat sipil.

"Itu sama saja berlaku umum ya. Kalau yang dipanggil itu panggilan polisi atau panggilan penyidik‎ itu belum bisa hadir, mereka bisa memberikan keterangan mengapa tidak hadir, itu untuk panggilan ke satu," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Hal yang sama juga berlaku pada pemanggilan kedua. "Panggilan kedua, bisa memberikan alasan kenapa tidak hadirnya. Umpamanya sedang sakit atau keluar negeri atau ada musibah, sehingga di situ antara penyidik dengan si yang dipanggil bisa melakukan lagi reschedule," lanjutnya.

Rikwanto pun menegaskan, penyidik KPK dapat melakukan pemanggilan paksa bila pada pemanggilan selanjutnya tetap tidak hadir.

"Kalau dicek ternyata (surat) sampai dan tahu tapi tidak mau hadir dalam panggilan kesatu dan kedua, maka bisa dilakukan upaya penjemputan paksa," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam agenda pemeriksaan KPK, pada Senin kemarin tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), ‎Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang).

Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.
Sumber : okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sekretariat : Jl. Raya Suningrat No. 9 Ketegan Sidoarjo, Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2014. dpdkwrijatim. - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE