SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menyatakan
siap untuk melapas jabatan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur.
Hal itu menyusul disahkannya Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Salah satu nomenklaturnya adalah melarang kepada daerah menjabat di
partai politik.
"Saya siap (melepas jabatan) kalau sudah menjadi keputusan. Jabatan parpol kan mengikuti," kata Pakde Karwo, Sabtu (27/9/2014).
Ia menjelaskan, melepas jabatan parpol sangatlah wajar karena kepala
daerah terikat dengan sumpah jabatan, dan dilarang ketika menjabat
kepala daerah tetap menjabat ketua parpol.
"Kepala daerah kan diikat dengan sumpah untuk taat kepada undang-undang," jelas mantan Sekdaprov Jatim ini.
Lebih jauh Pakde Karwo menjelaskan terkait undang undang pemerintahan
daerah yang mengatur kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota,
menurutnya ada sejumlah kewenangan yang urusan wajibnya dinaikan menjadi
kewenangan provinsi.
"Misalnya persoalan tata ruang skalanya harus ditangani pemerintah
provinsi. Kemudian menyangkut ekonomi skill juga harus pemprov,"
katanya.
Kemudian manajemen pemerintahan yang harus dibenahi yakni dengan cara
satu tingkat diatasnya. Dengan demikian efektivitas pemerintahan baik
daerah maupun pusat menjadi stabil. Dalam pemerintahan Hindia Belanda,
tingkat di atas memiliki kewenangan untuk satu tingkat di bawahnya,
contohnya gubernur bisa melantik bupati.
Sehingga pengawasannya lebih mudah. Selain itu, gubernur juga dipilih
langsung oleh rakyat sehingga memiliki mandataris rakyat. "Yang terjadi
saat ini sangat jauh. Banyangkan saya ketika melantik bupati/wali kota
itu atas nama presiden. Sehingga pengawasan bupati ini di bawah presiden
langsung. Ini kan terlalu jauh," jelasnya.
Dengan pengambil kebijakkan satu tingkat di atasnya, pengawasan akan lebih mudah.
(sus)
UU Pemda Disahkan, Pakde Karwo Siap Lepas Jabatan
Penulis by Unknown
Terbit on 11.35
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar