Direktur Eksekutif Southeast Asian Press
Alliance (SEAPA) Ghayathri Venkiteswaran dalam acara konferensi 4M
Jakarta: Informing the Web di kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta,
Rabu, 24 September 2014, menyebut soal sejumlah regulasi yang berdampak
di dunia online di sejumlah negara yang dianggap
mengkhawatirkan. "Tren pemerintah dan pembuat kebijakan kelihatan
terobsesi dengan pengaturan kontennya, bukannya melindungi penggunanya,"
kata Gayatri.
Menurut Gayatri, dalam tiga atau lima
tahun belakangan ini, ada sejumlah pemerintah yang membuat regulasi
tentang konten Internet, termasuk di Filipina, Malaysia, dan Indonesia.
"Itu agak mengkhawatirkan karena seperti memberi kuasa kepada pemerintah
untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang kritis," kata dia saat
ditemui di sela acara konferensi. Ia memberi contoh Cybercrime
Prevention Act 2012 di Filipina.
Undang-undang itu, kata Gayathri, muncul
setelah ada kritik deras media terhadap politikus di negara itu. "Yang
membuat undang-undang itu, anggota Kongres Filipina, memasukkan
pencemaran nama baik secara online walaupun undang-undang itu sebenarnya untuk mengatur kejahatan di dunia cyber,"
kata dia. Masyarakat sipil menggugat undang-undang itu dan Mahkamah
Agung menyatakan sebagian pasal dalam undang-undang itu tak sesuai
Konstitusi. Hanya saja, pasal soal pencemaran nama baik itu tak berubah.
Situasi agak mirip juga bisa dilihat di
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik awalnya diniatkan untuk mengatur dan memberi
perlindungan terhadap masyarakat saat bertransaksi secara online.
Dalam pembahasannya, pasal pencemaran nama baik di Internet juga masuk
di dalamnya. Pelaku pelanggaran terhadap pasal ini terancam pidana
penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Maria Ressa, dari media asal Filipina, Rappler.com,
menambahkan, soal pasal pencemaran nama baik yang berlaku di negaranya
bisa dipakai untuk menghukum siapa pun. "Jadi, trennya di Filipina
adalah, orang masuk penjara terutama kalau ada politisi lokal atau hakim
yang tidak suka dengan apa yang dikatakan seseorang," kata dia Ressa di
depan peserta konferensi.
Dalam konferensi, juga ada pandangan
bahwa memang ada kebutuhan untuk mengatur Internet. Hanya saja,
pengaturan seperti apa yang harus dilakukan? "Yang juga penting, siapa
yang harus membuat pengaturannya," kata Margiyono, anggota Media Defence
Southeast Asia, dalam konferensi itu. Karakter Internet yang lintas
batas negara membuat pengaturannya tak mudah. Apalagi masing-masing
negara memiliki standar nilai yang berbeda-beda. Ia memberi contoh
materi pronografi yang legal di Amerika Serikat, tapi ilegal di negara
seperti Indonesia, Pakistan, dan sebagainya.
Pengaturan Internet, bagi Gayathri,
diperlukan untuk melindungi keamanan di Internet, mengatur pornografi,
mencegah pencurian data, dan semacamnya. Hanya saja, regulasi yang
dibuat sejumlah pemerintah lebih condong untuk mengatur soal konten dan
cenderung tak melindungi penggunanya. "Seperti di Kamboja, (pengaturan
dilakukan) karena melihat Internet itu sebagai ruang bagi masyarakat
sipil, oposisi, sebagai wadah berekspresi," kata Gayathri.
Di Malaysia, tambah Gayathri, pemerintah
menggunakan undang-undang ihwal keamanan negara untuk mengawasi
Internet. Sejak dua tahun lalu, Malaysia memiliki Security Offences Act
2012, sebagai pengganti Internal Security Act 1960. "Undang-undang ini
memang tak spesifik untuk dunia online, karena tujuannya untuk
menjaga ketertiban umum. Tapi pengerahan massa atau menggunakan Internet
untuk kepentingan itu bisa dijerat dengan aturan itu," katanya.
Security Offences Act melarang tak lagi
mengenal penahanan sampai 60 hari seperti saat Malaysia memiliki
Internal Security Act. Masalahnya, definisi dalam undang-undang ini
berifat karet dan ini membuatnya bisa digunakan untuk apa saja. Selain
itu, kata Gayathri, Malaysia juga memiliki Akta Hasutan tahun 1948.
Undang-undang ini memuat pidana untuk pencemaran nama baik, yang
biasanya digunakan untuk menjerat orang yang dianggap mengkritik
pemerintah, pengadilan, dan lembaga negara lainnya.
Ada sejumlah alasan mengapa sejumlah negara membuat pengaturan yang bersifat represif terkait dengan dunia online.
Kata Gayathri, ada pemerintah yang mungkin merasa kehilangan kontrol
atas itu. "Sejumlah pemerintah ingin mengontrol lagi, untuk
mempertahankan kekuasaan," kata dia. Namun ada juga pemerintah yang
ingin berusaha menciptakan keseimbangan antara perkembangan teknologi
dan isu-isu lainnya, termasuk keamanan, privasi, dan semacamnya.
Dalam acara konferensi ini, memang
muncul perbincangan soal pengaturan seperti yang pas perihal soal
Internet ini. Menurut Margiyono, salah satu yang bisa dikembangkan
adalah pengaturan melalui multistakeholder, yang biasanya
melibatkan wakil pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil. Ini
alternatif lain selain merintis regulasi yang bisa disepakati oleh lebih
banyak negara di level internasional. Namun, model pengaturan semacam
ini sering kali terbentur oleh dominannya otoritas pemerintah.
Gayathri setuju dengan pengaturan melalui multistakeholder.
Tapi ini hanya bisa dilakukan di sejumlah negara seperti Indonesia,
Filipina, Thailand, akan tetapi sulit diterapkan di negara seperti
Vietnam yang tak pernah melakukan konsultasi langsung soal kebijakan
publik. "Bagaimana mengenalkan model seperti itu di negara otoriter?"
kata Gayathri. Ia juga menambahkan, hal lain yang juga perlu dilakukan
adalah bagaimana menjadikan kebebasan berekspresi, kebebasan Internet,
dan netralitas Internet ini menjadi masalah yang harus diperjuangkan
bersama.
Konferensi 4M Jakarta: Informing the Web
yang merupakan hasil kerja sama CFI (Prancis), Universitas Atma Jaya, The Institut Français Indonesia, dan
Regional cooperation delegation France-ASEAN ini, digelar Selasa-Rabu,
23-24 September 2014. Konferensi yang membahas sejumlah isu mutakhir
ihwal perkembangan media onlineini diikuti wakil dari sejumlah organisasi media dan masyarakat sipil di Asia dan Eropa.



0 komentar:
Posting Komentar